Saya masih belum bisa mengerti, kenapa saya setelah bayar pajak, harus bikin laporan pajak manual lagi? Apakah mereka dirjen pajak, tidak memiliki pencatatan otomatis? sehingga kita itu harusnya diberikan laporan bahwa anda sudah berkontribusi sekian untuk pajak.
bukan malah disuruh laporan pajak lagi setelah membayarnya.
Udah bayar pajak, eh harus bikin laporan manual lagi…
hilfan, 2022
Gitu bukan sih cara kerjanya?
Ah sudahlah lah, sebagai rakyat kita hanya bisa manut sama aturan penguasa…
Dasar Aturan Denda Telat Laporan Pajak
Anyway, saya baru melakukan pelaporan pajak pribadi sekitar bulan agustus… setelah surat spt ketemu, ternyata selama ini nyelip di kolong meja, kemudian ada surat pajak ke rumah orang tua, sekitar bulan oktober… dan karena saya sudah pisah rumah dengan rumah orang tua, saya baru main ke rumah orang tua bulan november, jadi baru saya terima surat pemberitahuan bahwa saya terkena denda keterlambatan pelaporan pajak pribadi.
Ada dasar hukum tagihan denda terlambat laporan pajak
Ada ancaman jika tidak dibayar
Tidak ada petunjuk cara pembayaran denda
Denda Pasal 7 Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (KUP) atas keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
KUPMasa/Tahunan.
Besaran untuk denda pajak pribadi adalah sebesar Rp. 100.000,-, dan ada footnote horor dibawah surat.
Ancaman
Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo belum dilakukan pembayaran, akan dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan
Duh jadi dikejar-kejar karena punya hutang ke negara, padahal sudah bayar pajak, yang entah kenapa bisa sekejam itu..
Bunga Denda Tidak Dibayar
Dan sepertinya, jika kita tidak bayar denda ini, maka akan terus bunga berbunga (riba)… Karena ada note Bunga Pasal 8 (2, 2a), Pasal 9 (2a, 2b), Pasal 14 (3), Pasal 19 (2, 3).
Ya Allah ngga kebayang… banyaknya, besarnya dosa para penagih pajak ini..
Nagihin pajak saja sudah berdosa, ini mengenakan denda pula pada pembayar pajak tersebut… yang bikin aturan paling banyak bebannya…
Ada bunga jika tidak bayar denda
Bunga berbunga terus berlipat
Terima nasib saja… saatnya bayar denda ini, dari pada kita mendapatkan kesulitan beban yang lebih besar lagi dari penguasa pemerintahan.
Cara Bayar Denda
Saya membolak-balik surat taguhan denda pajak tersebut, tidak ditemukan informasi apapun terkait bagaimana cara membayar denda. Cuma ada ancaman tanpa ada petunjuk agar terhindar dari ancaman. Sengaja banget biar kesulitan bayar denda, sehingga terkena denda dan teguran.
Setelah gogling, didapatkan petunjuk dari https://klikpajak.id/blog/cara-bayar-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi/
Ternyata ribetttttt…… saya mengalami kode captcha/security tidak keluar beberapa kali, drop down tahun tidak keluar, sehingga harus sering reload dan login berulang, ganti browser.. top deh butuh kesabaran extra…
Semoga kalian tidak mendapatkan kesulitan seperti apa yang saya alami, dan utamanya jangan telat laporan jika tidak ingin kena denda dan bunga… riba bikin sengsara dunia akhirat…
Buka Aplikasi Pajak
Login ke aplikasi pajak https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukan no NPWP
Password
Kode keamanan
Setelah login pastikan akses ke https://account.pajak.go.id/informasi
EBilling Tagihan Denda Telat Laporan Pajak Pribadi
Kolong data wajib pajak akan terisi otomatis
Masukan jenis pajak pasal 25 pribadi
Jenis Setoran 300 Stp
Masa pajak Januari – Desember
Tahun Pajak, sesuaikan dengan tagihan pajak
Nomor ketetapan = nomor surat cinta tagihan pajak penghasilan
jumlah setoran, 100000 untuk perorangan
Klik “Buat Kode Billing”
Cetak Tagihan
nanti akan keluar cetakan kode billing
bayar sebelum masa berlaku habis
atau harus bikin lagi kode billing
Bayar Lewat E-Banking
Bayar pajak lewat ebanking
Piling Menu Bayar
Piling Penerimaan Negara (MPN)
Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
Masukkan kode billing tagihan denda pajak yang anda sudah cetak tadi
Simpan bukti pembayaran denda telat laporan pajak anda
karena jika penagih pajak bikin masalah, kita bisa ada buktinya
karena bisa jadi isian cetak kode billing kita salah, mereka biasanya gak mau tahu, kesalahan ada dikita, dianggap belum bayar…
cape dehhh…
Doa
Semoga para penarik pajak itu, segera diberikan pekerjaan lain yang halal…
Semoga mereka diberikan taufik dan hidayah
Semoga mereka mau bertaubat
Hindarkanlah kami dari kekejaman mereka para penarik pajak
Dasar Hukum Haramnya Pekerjaan Penarik Pajak
hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Referensi : https://almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html