Seandainya bukan karena ada mafsadat karena mendengarkan nyanyian selain dari karena tasyabbuhnya laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami bahwa nyanyian itu asalnya dijadikan untuk wanita. Makanya disyariatkan nyanyian di acara walimatul ‘urs dan pada hari Id. Nyanyian itu dibolehkan untuk wanita, budak, dan anak-anak. Jika laki-laki menyerupai mereka, jadilah ia kewanita-wanitaan (banci). ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Padahal Rasulullah shallallahu […]
![](https://hilfan.staff.telkomuniversity.ac.id/files/2015/06/Mekkah-2014-15-299x190.jpg)