Categories
Belajar Islam

Zakat Profesi Gaji

Zakat gaji diambil dari orang-orang yang berprofesi sebagai pegawai, yaitu karyawan, pegawai negeri, pekerja atau buruh. Juga diterapkan pada hadiah, mukafa`ah (beasiswa/konpensasi), dana pensiun, dan sejenisnya.
Operasional penghitungan zakat gaji dan sejenisnya dikategorikan kepada zakat gaji dan profesi.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form “Perhitungan Nisab”.

 

Untuk melakukan perhitungan zakat klik link berikut ini : http://url.stisitelkom.ac.id/47826

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading