Categories
Belajar Islam

Zakat Beasiswa

Berhubung baru dapat beasiswa, ini share bahwa dapat uang beasiswa itu harus dizakatin.

 

Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat-beasiswa/

 

zakat

Assalamualaikum Ustadz,

 

Saya seorang mahasiswa, alhamdulillah dapat beasiswa tiap bulan. Apakah perlu dikeluarkan zakatnya per bulan atau per tahun? Saya mendapat beasiswa Rp2.500.000/per bulan dan sudah bisa menutupi kehidupan saya sebulan.
Andra, Bandung

 

Jawaban:

Sobat Andra yang dirahmati Allah swt, ada dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa. Pertama, ada ulama yang menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan bukan merupakan sumber zakat. Alasannya, mereka yang mendapatkan beasiswa studi dikatagorikan sebagai mustahik dan pada umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat dan ada juga dari sumber lain. Oleh karena itu pendapat ulama pertama ini menegaskan bahwa zakat beasiswa tidak ada sebab mereka yang mendapatkan beasiswa dikelompokkan dalam kategori mustahik yaitu ke dalam golongan fi sabilillah.

Selain itu, beasiswa yang diterima merupakan tamlik muqayyad (pemberian bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.

Pendapat kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5 persen. Menurut ulama ini, beasiswa bisa dihukumi sebagai pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin diterima seperti zakat profesi.

Prof Dr. Quraish Shihab menjelaskan, jika beasiswa yang diterima melebihi kebutuhan hidup, dan kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas, dan dimiliki selama setahun penuh, barulah diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen. Kelompok ini menegaskan, pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali, tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan sekali. Hal ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal. Zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta hasil  pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktikkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas’ud memberikan kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”.

Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama tersebut, kami lebih cenderung kepada pendapat kedua yang menjelaskan bahwa beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya karena merupakan salah satu sumber zakat, sebagaimana keumuman firman Allah swt: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS, Al-Baqarah (2): 267. Selanjutnya dikeluarkan apabila beasiswa tersebut sudah mencapai nishabnya setara 85 gr emas dalam setahun dengan kadar 2,5% sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas (85 gr) dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)”. (HR Ahmad).

Jadi, sobat Andra yang baik,  uang yang diperoleh dari beasiswa itu harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencukupi nishabnya, dan dapat saudara keluarkan setiap bulan sekali ketika saudara menerimanya atau setahun sekali setelah anda hitung dan jumlahkan seluruh uang beasiswa yang saudara dapatkan. Hal itu dilakukan setelah dikurangi kebutuhan utama yang berhubungan langsung dengan perkuliahan, seperti: SPP, biaya praktikum, biaya perpustakaan, biaya buku,dll.

Semoga penjelasannya bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab. Zakat Beasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading