Categories
Curhat

Ulil Fatwa dan Ahmadiyah

Ulil, Fatwa dan Ahmadiyah

Mantan koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, yang kini ‘nyantri’ di Harvard University, AS menulis “Hukum, Fatwa, dan Ahmadiyah” (Tempo, 12 April 2008) menyangkut kasus Ahmadiyah yang terus menghangat. Lewat tulisannya itu Ulil menyatakan beberapa hal penting yang perlu dicermati.

 

Pertama, tentang “hukum dan fatwa”. Menurut Ulil, fatwa “tidak mengikat”. Di sini dia ingin ‘membatalkan’ fatwa MUI tentang kesesatan sekte Ahmadiyah. Menurutnya: “Karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sesatnya sekte Ahmadiyah adalah urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Negara sama sekali tak diikat oleh hukum itu. Jika sekelompok tertentu dalam umat Islam beranggapan bahwa sekte A adalah sesat berdasarkan parameter doktrinal yang mereka anut, hak itu ada sepenuhnya pada mereka. Tugas pemerintah bukan ikut-ikutan menyokong pendapat kelompok itu untuk memberangus keberadaan kelompok lain.”

 

Ulil tampak gusar dan khawatir dengan fatwa MUI ini. Dia juga ketakutan pemerintah akan mendukung sepenuhnya fatwa MUI itu. Apa yang dilakukan MUI adalah benar, dan itu diakui oleh Ulil. Dia menganggap bahwa fatwa MUI adalah “urusan rumah tangga umat Islam”. Artinya, fatwa ini dibenarkan oleh Ulil. Ulil sangat berlebihan jika sampai khawatir pemerintah mendukung fatwa itu. Sejak awal, Ahmadiyah memang bak ‘duri dalam daging’. Gerakannya bak ‘api dalam sekam’. Terakhir adalah kasus berkelitnya Ahmadiyah, dari 12 butir kesepakatan yang ada.

 

Jamak diketahui, bahwa gerbang besar masuk ke dalam Islam adalah dua pengakuan sakral (syahadatain): Allah sebagai satu-satunya sesembahan (al-Ilah) dan Muhamma s.a.w. adalah utusan Allah (Rasulullah). Jika ada yang menyimpang dari syahadat ini, maka dia bukan Islam. Oleh karenanya, Ahmadiyah adalah “di luar Islam”. Jika Ahmadiyah ingin dianggap sebagai “agama” (bukan hanya di Indonesia) cukan dengan membuat nama agama khusus. Ahmadiyah tidak harus ‘mencatut’ nama Islam, karena itu justru menghancurkan Islam dari dalam.

Tampaknya Ulil keliru besar jika mendukung adanya Ahmadiyah di Indonesia.

 

 

Kedua, masalah kesesatan. Ulil memandang bahwa sesat tidaknya satu aliran (sekte) adalah hal yang relatif. Merupakan hal yang mafhum bahwa doktrin liberalisme pemikiran adalah ikon “relativisme”. Tujuan Ulil sudah dapat ditebak. Dia menginginkan agar Ahmadiyah tidak dicap sesat. Karena bisa jadi Ahmadiyah menganggap dirinya “tidak sesat”. Yang menganggap sesat justru sekte-sekte di luar Ahmadiyah. Untuk itu, Ulil perlu menguatkan pendapatnya dengan dua argumentasi: “Pertama, sesat-tidaknya sebuah sekte biasanya bersifat relatif; tentu sekte tertentu sesat dalam pandangan sekte yang lain. Ia belum tentu sesat di mata umat dalam agama bersangkutan. Setiap tindakan menyesatkan biasanya mengandung elemen politis, yakni kehendak sekte tertentu untuk menggusur pengaruh sekte lain yang dianggap sebagai pesaing.

 

Kedua, kalaupun sekte tertentu dianggap sesat dalam sebuah agama, ia bisa saja kehilangan “ruang hidup” sebagai warga agama melalui proses ekskomunikasi, misalnya. Tapi ia tak kehilangan ruang hidup sama sekali sebagai warga negara. Hukum melindungi ruang hidup untuk semua warga Negara tanpa melihat ikatan sektarian. Karena itu, kebebasan beragama dan keyakinan berlaku tanpa pandang bulu. Fatwa penyesatan hanya sebatas menutup ruang hidup warga agama, tapi bukan warga negara.”

 

Ulil menginginkan bahwa walaupun Ahmadiyah dianggap sesat, tidak berarti harus kehilangan jadi diri mereka sebagai WNI (Warga Nasional Indonesia). Yang jelas, tugas MUI sudah benar. Masalah pemerintah mau mendukung atau tidak, itu berpulang kepada kebijakan pemerintah itu sendiri. Saya melihat, ada semacam gerakan untuk mendukung kesesatan di Indonesia. Dan itu nyata di depan mata. Wallahu a‘lamu bi al-shawab. [Q]

 

Medan, 24 April 2008

 

From: Qosim Nursheha Dzulhadi

Subject: [INSISTS] Ulil, Fatwa dan Ahmadiyah

 

http://musliminsuffer.wordpress.com/author/musliminsuffer/page/156/

Ulil Fatwa dan Ahmadiyah

 

 

http://www.stisitelkom.ac.id

http://hilfan.blog.stisitelkom.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading