Categories
Curhat

Reboisasi Hutan Sebagai Salah Satu Upaya Mengatasi Global Warming

Kerusakan hutan tropis yang terjadi di berbagai negara di dunia semakinmeningkat dari tahun ke tahun dan bahkan dalam dua atau tiga decade yang akandatang diperkirakan akan mengalami ancaman kepunahan yang disebabkan karena penebangan liar (illegal logging), pengalihan fungsi lahan, eksploitasi hutan yang berlebihan, dan lain-lain. Sehingga pada awal tahun 1990-an para ahli lingkungan dariseluruh dunia mengadakan pertemuan di Rio de Jenero, Brasil yang pada intinyamembahas mengenai langkah dan strategi yang harus dilakukan untuk melestarikanalam termasuk juga upaya mengurangi laju kerusakan atau penyelamatan hutan tropistersebut.Di Indonesia, laju kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun daritotal luas hutan yaitu seluas 120 juta hektar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Dari total luas hutan tersebut, sekitar 57 sampai 60 juta hektar sudahmengalami degradasi dan kerusakan sehingga sekarang ini Indonesia hanya memilikihutan yang dalam keadaan baik kira-kira seluas 50% dari total luas yang ada. Kondisisemacam ini apabila tidak disikapi dengan arif dan segera dilakukan upaya-upaya penyelamatan oleh pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia maka dalam jangka waktu dua dasawarsa Indonesia akan sudah tidak memiliki hutan lagi(Mangrove Information Center, 2006).Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terluasdi dunia mencapai 25% dari total luas hutan mangrove di seluruh dunia (18 jutahektar) yaitu seluas 4.5 juta hektar atau sebanyak 3,8 % dari total luas hutan diIndonesia secara keseluruhan. Sedikitnya luas hutan mangrove ini mengakibatkan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap hutan mangrove sangat sedikit juga,dibandingkan dengan hutan darat. Kondisi hutan mangrove juga mengalamikerusakan yang hampir sama dengan keadaan hutan-hutan lainnya di Indonesia(Mangrove Information Center, 2006).Penebangan hutan baik hutan darat maupun hutan mangrove secara berlebihantidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah resapan air, abrasi, dan bencanaalam seperti erosi dan banjir tetapi juga mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida (CO2) dan oksigen O2 yang diperlukan manusia

untuk kelangsungan hidupnya. Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yangmemperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya denganmenebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit ataumenggantinya denganusaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yangmengeluarkan ijin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekalitidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah,sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan.Miskinnya keperdulian dan kesadaran terhadap lingkungan bagi orang-orang tersebutharus ditingkatkan secara khusus di era yang sedang gencar-gencar membicarakantentang global warming karena model pendidikan lingkungan yang biasanyadilakukan sudah tidak mampu lagi untuk menyadarkan manusia-manusia serakahtersebut yang cendrung mengkorbankan kepentingan orang banyak demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Dapat diyakini bahwa orang tersebut memiliki kontribusiyang banyak terhadap global warming yang terjadi sekarang ini sehingga merekasepantasnya mendapatkan ganjaran yang setimpat atas perbuatannya. Berani danmampukah aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas para oknum inidemi keselamatan dan keberlangsungan alam serta kepentingan dan kelangsunganhidup manusia di Indonesia dan dunia?.Fakta kerusakan hutan khususnya mangrove dapat dilihat dengan jelas di Bali.Pembabatan hutan mangrove secara besar-besaran mulai dari Desa Pesanggaransampai dengan Desa Pemogan (perbatasan antara Kota Denpasar dan KabupatenBadung) yang dilakukan sebelum tahun 1990an yang dilakukan oleh investor yang bergerak dalam bidang usaha tambak udang telah mengakibatkan berkurangnya luasarea hutan mangrove secara drastis di wilayah tersebut. Pada awal perkembangannyatambak-tambak udang tersebut memang menguntungkan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakt lokal. Tetapi, setelah beberapa tahun beroperasi, tambak-tambak tersebut mulai mengalami kerugian sehingga mengakibatkan kebangkrutanyang berujung pada penutupan usaha pertambakkan. Hengkangnya para investor tambak udang tersebut meninggalkan bekas dan luka yang mendalam dan berkepanjangan bagi lingkungan di tempat tersebut sampai sekarang. Pohonmangrovepun tidak bisa tumbuh lagi khususnya ditempat-tempat pemberian makananudang karena kerasnya bahan kimia yang dipakai untuk membersarkan udang secarainstant. Sedangkan investor-investor tersebut sudah menghilang entah kemana?

Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia melalui DepartemenKehutanan mengeluarkan beberapa kebijakan (policy) yang diharapkan mampumenyelamatkan kekayaan alam berupa hutan tropis yang tersebar di seluruh penjurunusantara. Salah satu kebijakannya adalah tentang upaya penyelamatan hutanmangrove yang selanjutnya pada tahun 1992 dibentuk Pusat Informasi Mangrove(Mangrove Information Center).Mangrove Information Center (MIC) merupakan proyek kerjasama antaraPemerintah Indonesia melalui Proyek Pengembangan Pengelolaan Hutan MangroveLestari dan Pemerintah Jepang melalui Lembaga Kerjasama Internasional PemerintahJepang melalui Japan International Corporation Agency (JICA).Proyek kerjasama ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai pada tahun 1992 dan berakhir tahun 1997. Pada tahapan ini, Pemerintah Jepangmengirim team untuk melakukan identifikasi hal-hal apa saja yang dibutuhkan dandilakukan. Dari hasil identifikasi ini, dibentukalan team bersama antara PemerintahIndonesia dan Pemerintah Jepang dan selanjutnya sepakat untuk membangun Proyek Pengelolaan Hutan Mangrove Lestari. Proyek ini bertujuan untuk mengidentifikasidan mengekplorasi teknik-teknik reboisasi yang bisa dilakukan untuk pemulihan(recovery) kondisi hutan mangrove yang sudah mengalami kerusakan. Teknik yangditemukan adalah tentang bagaimana cara persemaian bibit dan penanamanmangrove. Selain itu, diterbitkan juga buku panduan penanaman mangrove. Hasilyang dicapai pada tahap ini adalah penentuan model pengelolaan hutan mangrovelestari, penerbitan beberapa buku seperti; buku panduan (guide book) persemaian bibitdan penanaman mangrove, buku-buku yang berkaitan dengan mangrove, dan reboisasiatau penanaman mangrove seluas 253 hektar di kawasan Taman Hutan Raya(TAHURA).Usaha reboisasi hutan mangrove yang telah dilakukan oleh The MangroveInformation Center memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat di KotaDenpasar dan Kabupaten Badung karena persediaan untuk konsumsi oksigen sudahtersedia di tempat ini dan meningkatkan rasa aman dari bencana tsunami bagimasyarakat yang berdekatan dengan hutan mangrove tersebut. Selain itu, kesadarandan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan mangrove semakinmeningkat. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya sekolah-sekolah (dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi) dan industri pariwisata dengan secara sukarela untuk ikut serta menanam pohon mangrove di beberapa tempat seperti di kawasankonservasi The Mangrove Information Center dan Pulau Serangan yang bibit-bibit pohon mangrovenya disediakan oleh pihak The Mangrove Information Center. Usahalain yang dilakukan oleh The Mangrove Information Center untuk meningkatkankesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkunganadalah dengan membuka kegiatan wisata alam (ecotourism) se
hingga masyarakatdapat melihat, menikmati dan berinteraksi dengan lingkungan secara langsung dikawasan hutan mangrove tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading