Categories
Belajar Islam Blogs

Penjelasan Mudarat Musik dan Nyanyian dalam Islam menurut Ibnul Qayyim rahimahullah

Seandainya bukan karena ada mafsadat karena mendengarkan nyanyian selain dari karena tasyabbuhnya laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami bahwa nyanyian itu asalnya dijadikan untuk wanita. Makanya disyariatkan nyanyian di acara walimatul ‘urs dan pada hari Id. Nyanyian itu dibolehkan untuk wanita, budak, dan anak-anak. Jika laki-laki menyerupai mereka, jadilah ia kewanita-wanitaan (banci).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Begitu juga yang menyaksikan nyanyian juga jadi kewanita-wanitaan karena tasyabbuh dengan wanita. Mereka mendapatkan laknat sekadar dengan tasyabbuh yang mereka lakukan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan meniadakan mereka dengan sabda beliau, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5886).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ini saja disuruh keluarkan, sungguh aneh jika ada yang mendekati, hingga mengeluk-elukkan mereka, sampai hatinya tunduk pada mereka. (Lihat Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 224).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Follow & Like 👉🏻 Muslim My Way
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#rumaysho
#rumayshocom
#ustadzabduhtuasikal
#rumayshoTV

 

 

 

Seandainya bukan karena ada mafsadat karena mendengarkan nyanyian selain dari karena tasyabbuhnya laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami bahwa nyanyian itu asalnya dijadikan untuk wanita. Makanya disyariatkan nyanyian di acara walimatul ‘urs dan pada hari Id. Nyanyian itu dibolehkan untuk wanita, budak, dan anak-anak. Jika laki-laki menyerupai mereka, jadilah ia kewanita-wanitaan (banci).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Begitu juga yang menyaksikan nyanyian juga jadi kewanita-wanitaan karena tasyabbuh dengan wanita. Mereka mendapatkan laknat sekadar dengan tasyabbuh yang mereka lakukan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan meniadakan mereka dengan sabda beliau, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5886).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ini saja disuruh keluarkan, sungguh aneh jika ada yang mendekati, hingga mengeluk-elukkan mereka, sampai hatinya tunduk pada mereka. (Lihat Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’, hlm. 224).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Follow & Like 👉🏻 Muslim My Way
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#rumaysho
#rumayshocom
#ustadzabduhtuasikal
#rumayshoTV

Dikirim oleh Rumaysho.Com pada Selasa, 02 Juli 2019

2 replies on “Penjelasan Mudarat Musik dan Nyanyian dalam Islam menurut Ibnul Qayyim rahimahullah”

Leave a Reply to Ikhwan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading