PROTOKOL KESEHATAN UMUM KAMPUS
- Skrining kesehatan untuk tenaga pendidik, TPA, dan mahasiswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19
- Skrining zona lokasi tempat tinggal tenaga pendidik, TPA, dan mahasiswa untuk memastikan tempat tinggalnya
bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 - Tenaga pendidik, TPA, dan mahasiswa mendownload aplikasi Peduli Lindungi untuk melacak lokasi dan mencegah penyebaran Covid-19
- Menyiapkan sarana dan prasarana kampus sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid- 19 (Hand sanitizer, wastafel, sabun, dll)
- Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga kampus secara langsung maupun melalui media
- Mahasiswa belajar di kampus dan dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan
- Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
PENGATURAN SARANA DAN PRASARANA KAMPUS
- Sosialisasi pencegahan covid-19 melaluispanduk atau x-banner yang dipasang di depan kampus dan tempat-tempat umum di lingkungan kampus
- Menyediakan tempat untuk melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan kampus.
- Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun dan hand sanitizer di beberapa titik, khususnya di sekitar ruang kelas, lab, office, dan di tempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
- Mengatur lalu lintas rute keluar-masuk pegawai/mahasiswa untuk menghindari terjadinya kerumunan
- Pengaturan pengunaan lift (Memberikan petunjuk jarak, arah berdiri, dll)
- Pengaturan penggunan fasilitas kampus (Laboratorium, ruang UKM, sarana olaharga, dll)
- Mengatur jarak dengan jarak minimal 1 meter antara mahasiswa atau pegawai.
- Membawa perlengkapan ibadah masing-masing
- Melakukan pembersihan/penyemprotan desinfektan secara berkala terhadap sarana dan prasarana kampus setelah digunakan bersama
New Normal Kelas
- Pengaturan jadwal kuliah bagi mahasiswa (50% study from home, 50% melakukan perkuliahan tatap muka di kampus)
- Wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air mengalir sebelum masuk ke ruangan kelas
- Mahasiswa diwajibkan mengatur jarak meja/kursi dengan meja/kursi mahasiswa lain minimal 1 meter atau duduk sesuai jarak yang telah ditentukan
- Saat proses belajar mengajar, mahasiswa tetap wajib menggunakan masker
- Disarankan untuk semua mahasiswa untuk membawa ATK masing-masing sehingga tidak melakukan kontak fisik
New Normal Kantin
- Wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dan air mengalir sebelum masuk ke kantin
- Diwajibkan mengatur jarak meja/kursi dengan meja/kursi mahasiswa lain minimal 1 meter atau duduk sesuai petunjuk, apabila kondisi kantin tidak memungkinkan disarankan untuk take away
- Tidak diperbolehkan makan makanan prasmanan
- Membawa peralatan makan dan minuman sendiri
- Usahakan transaksi secara non-tunai
New Normal Tempat Ibadah
- Sebelum masuk area masjid dilakukan pengecekan suhu tubuh
- Cuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan di tempat wudhu sebelum masuk ke tempat ibadah
- Pengaturan untuk ibadah disesuaikan dengan protocol ibadah dengan mengatur jarak antar jemaah minimal 1 meter
- Saat ibadah tetap wajib menggunakan masker
- Wajib membawa peralatan dan perlengkapan ibadah sendiri
New Normal Asrama
- Semua penghuni asrama wajib memperlihatkan Surat Keterangan Sehat/Bebas Covid-19 (Minimal Rapid test)
- Cek suhu tubuh di pintu masuk gedung asrama
- Cuci tangan dengan air mengalir + sabun atau hand sanitizer sebelum masuk Gedung asrama
- Pengaturan kapasitas kamar yang sebelumnya 1 kamar isi 4 orang, agar disesuaikan maksimal 1 kamar isi 2 orang
- Menggunakan peralatan makan dan mandi masing-masing
- Record keluar masuk mahasiswa penghuni asrama dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk mendeteksi resiko terpapar covid-19
- Penegakan aturan jam malam untuk penghuni asrama
Cegah Covid-19
1. Gunakan Masker
2. Rajin mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer
3. Jaga jarak minimal 1 meter
[pdf-embedder url=”https://hilfan.staff.telkomuniversity.ac.id/files/2020/06/Ketentuan-Umum-Protokol-New-Normal-Lemdikti-YPT.pdf” title=”Ketentuan Umum Protokol New Normal Lemdikti YPT”]
Ketentuan ini dibuat tanggal 10 Juni 2020 di Bandung .
Lihat juga berita:
- Perpanjangan PSBB Kota Bandung hingga 26 Juni 2020
- Protokol Keselamatan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan YPT Group
Khusus civitas academica Telkom University dan masyarakat sekitar dapat membaca panduan di https://telkomuniversity.ac.id/siagacovid-19/ selama masa wabah di area kampus Telkom University.