Categories
Belajar Islam

FITNAH: Arab Saudi Akan Memindahkan Makam Nabi!

Tampaknya, fitnah terhadap Arab Saudi tak kunjung henti. Belum lagi satu fitnah tenggelam fitnah baru dilahirkan, atau fitnah lama dihidupkan kembali. FITNAH: Arab Saudi Akan Memindahkan Makam Nabi!

Tampaknya, fitnah terhadap Arab Saudi tak kunjung henti. Belum lagi satu fitnah tenggelam fitnah baru dilahirkan, atau fitnah lama dihidupkan kembali. 

Fitnah terbaru dan paling "hot" saat ini adalah issu bahwa "Arab Saudi Berencana Memindahkan Makam Nabi."

Sayangnya, tanpa chek and richek. bahkan dengan mengabaikan professionalisme, berbagai media Indonesia ikut-ikutan menebarkan Issue ini, dengan menjadikan "The Independent" dan "Daily Mail"sebagai sumbernya. Lihat saja misalnya: 
- http://www.tribunnews.com/internasional/2014/09/03/arab-saudi-berencana-memindahkan-makam-nabi-muhammad
-http://m.news.viva.co.id/news/read/534537-makam-nabi-muhammad-terancam-dihancurkan
-  Dll

BANTAHAN:

Sumber yang dijadikan referensi atas fitnah ini adalah penelitian yang ditulis oleh Dr. Ali bin Abdul Aziz al-Shebl. Dalam penilitian setebal 51 halaman, dengan judul " 'IMARAT MASJID AN-NABIY ALAIHISSALAM WA DUKHUL AL-HUJURAT FIHI, Dirasah Aqadiyah" .

Maka berikut bantahan kami terhadap fitanh yang tersebar:

1. Setelah membaca penelitin ini, khususnya bagian penutup: Rekomendasi dan usulan, tidak ada satu kata, atau satu kalimat pun dari peneliti meminta "Dipindahkannya makam Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Artinya, andai kata kelima usulan Dr. Ali al-Shebl diterima oleh pemerintah Saudi, maka tidak akan ada proyek pemindahan makam Nabi.

2. Usulan perluasan Masjid versi ini (perluasan dari arah Kiblat, Selatan) ditolak mentah-mentah oleh Hai'ah Kibar Ulama dan ulama lainnya seperti Syekh. Abdurrahman a-Barrak. 
(http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=296169)

Insinyur  Abdul Haq al-Otaibi, via Surat Kabar "Makkah" menyatakan Usulan-usulan peneliti tersebut kurang tepat. Ia juga menilai bahwa banyak realita sejarah perluasan masjid Nabawi yang luput dari si peneliti. http://www.almasryalyoum.com/news/details/514359 

Kendati demikian, ada beberapa masyaikh menyetujui usulan perluasan ke arah selatan.

3. Setelah meminta pendapat Hai'ah Kibar Ulama, para ulama mengusulkan kepada Kerajaan agar perluasan ke arah selatan (Qiblat) dibatalkan dan dialihkan ke arah Utara. (http://twasul.info/16651/)

KESIMPULAN: 

1. Baik dari hasil penelitian Dr. Ali al-Shebl, maupun usulan Hai'ah Kibar Ulama dan ulama lainnya, sama sekali tidak ada topik atau rencana "pemindahan makam Nabi."

2. Yang menjadi kontroversi di internal Saudi adalah perluasan ke arah selatan (bagian kiblat), dan usulan terakhir adalah pengalihan perluasan ke arah Utara.

3. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, para sahabat beliau berbeda pendapat di mana beliau akan dimakamkan.

Maka sahabat Abu Bakar al-Shiddiq berkata: "Aku mendengar dari Rasulullah sesuatu yang tidak pernah kulupa, beliau bersabda: "Allah tidak akan mencabut nyawa seorang Nabi, kecuali di tempat yang ia (Nabi tersebut) suka untuk dimakamkan padanya." Makamkanlah beliau (Nabi) di (bawah) tempat tidurnya. (HR. Tirmizdi, no. 1018, al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, no. 3832. Syekh al-Albani menyatakan hadits ini Shahih, Mukhtashar al-Syama'il, jilid I, h. 195)

Karenanya, mulai dari zaman sahabat sampai hari ini, saya yakin tidak akan ada seorang pemimpin, atau seorang muslim pun yang berani "Memindahkan" makam Nabi.

Wallahu A'lam

Fitnah terbaru dan paling “hot” saat ini adalah issu bahwa “Arab Saudi Berencana Memindahkan Makam Nabi.”

Sayangnya, tanpa chek and richek. bahkan dengan mengabaikan professionalisme, berbagai media Indonesia ikut-ikutan menebarkan Issue ini, dengan menjadikan “The Independent” dan “Daily Mail”sebagai sumbernya. Lihat saja misalnya:
http://www.tribunnews.com/internasional/2014/09/03/arab-saudi-berencana-memindahkan-makam-nabi-muhammad
– http://m.news.viva.co.id/news/read/534537-makam-nabi-muhammad-terancam-dihancurkan
– Dll

BANTAHAN:

Sumber yang dijadikan referensi atas fitnah ini adalah penelitian yang ditulis oleh Dr. Ali bin Abdul Aziz al-Shebl. Dalam penilitian setebal 51 halaman, dengan judul ” ‘IMARAT MASJID AN-NABIY ALAIHISSALAM WA DUKHUL AL-HUJURAT FIHI, Dirasah Aqadiyah” .

Maka berikut bantahan kami terhadap fitanh yang tersebar:

1. Setelah membaca penelitin ini, khususnya bagian penutup: Rekomendasi dan usulan, tidak ada satu kata, atau satu kalimat pun dari peneliti meminta “Dipindahkannya makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Artinya, andai kata kelima usulan Dr. Ali al-Shebl diterima oleh pemerintah Saudi, maka tidak akan ada proyek pemindahan makam Nabi.

2. Usulan perluasan Masjid versi ini (perluasan dari arah Kiblat, Selatan) ditolak mentah-mentah oleh Hai’ah Kibar Ulama dan ulama lainnya seperti Syekh. Abdurrahman a-Barrak.
(http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=296169)

Insinyur Abdul Haq al-Otaibi, via Surat Kabar “Makkah” menyatakan Usulan-usulan peneliti tersebut kurang tepat. Ia juga menilai bahwa banyak realita sejarah perluasan masjid Nabawi yang luput dari si peneliti.http://www.almasryalyoum.com/news/details/514359

Kendati demikian, ada beberapa masyaikh menyetujui usulan perluasan ke arah selatan.

3. Setelah meminta pendapat Hai’ah Kibar Ulama, para ulama mengusulkan kepada Kerajaan agar perluasan ke arah selatan (Qiblat) dibatalkan dan dialihkan ke arah Utara. (http://twasul.info/16651/)

KESIMPULAN:

1. Baik dari hasil penelitian Dr. Ali al-Shebl, maupun usulan Hai’ah Kibar Ulama dan ulama lainnya, sama sekali tidak ada topik atau rencana “pemindahan makam Nabi.”

2. Yang menjadi kontroversi di internal Saudi adalah perluasan ke arah selatan (bagian kiblat), dan usulan terakhir adalah pengalihan perluasan ke arah Utara.

3. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, para sahabat beliau berbeda pendapat di mana beliau akan dimakamkan.

Maka sahabat Abu Bakar al-Shiddiq berkata: “Aku mendengar dari Rasulullah sesuatu yang tidak pernah kulupa, beliau bersabda: “Allah tidak akan mencabut nyawa seorang Nabi, kecuali di tempat yang ia (Nabi tersebut) suka untuk dimakamkan padanya.” Makamkanlah beliau (Nabi) di (bawah) tempat tidurnya. (HR. Tirmizdi, no. 1018, al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, no. 3832. Syekh al-Albani menyatakan hadits ini Shahih, Mukhtashar al-Syama’il, jilid I, h. 195)

Karenanya, mulai dari zaman sahabat sampai hari ini, saya yakin tidak akan ada seorang pemimpin, atau seorang muslim pun yang berani “Memindahkan” makam Nabi.

Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading