Categories
Belajar Islam Entrepreneurship

Perbedaan Nabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional

SEBAGAI umat muslim, tentu kita sadar bahwa dalam menjalankan agama ini haruslah segala sesuatunya sesuai dengan syariat Islam. Untuk melaksanakan ibadah maupun melakukan aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari, Allah SWT melalui Al-Qur’an telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua itu.

Dan salah satunya adalah dalam hal perbankan, Islam memiliki sistem tersendiri yaitu sistem perbankan syariah. Dewasa ini, perbankan syariah mulai menampakkan eksistensinya di dunia.

Ini menjadi hal yang patut kita syukuri, karena saat ini kita bisa melakukan transaksi keuangan di bank tanpa khawatir tentang riba atau semacamnya.

Perbedaan Konvensional dan Syariah
Perbedaan Konvensional dan Syariah

Lalu apa sih yang membedakan menabung di bank syariah dan bank konvensional?

Berikut penjelasannya:

Perbedaan pertama terletak pada akad. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan, maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun perjanjian titipan ini tidak mengikuti prinsip mana pun dalam muamalah syariah, misalnya wadi’ah, karena salah satu penyimpangannya di antaranya menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadapa uang yang disetor

Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar oleh bank. Karena itu, bank harus “menjual” kepada nasabah lainnya (peminjam) dengan biaya (bunga) yang lebih tinggi. Perbedaan di antara keduanya disebut spread. Jika bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang harus dibayar kepada nasabah penabung, bank akan mendapatkan spread positif. Jika bunga diterima dari si peminjam lebih rendah, terjadi spread negatif bagi bank. Bank harus menutup-nya dengan keuntungan yang dimiliki sebelumnya. Jika tidak ada, ia harus menanggulanginya dengan modal.

Bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka (biasanya terdapat dalam formulir pembukaan rekening yang berdasarkan mudharabah).

 

Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar bahwa uang yang ditabungkannya diputarkan kepada semua bisnis, tanpa memandang hal halal-haram bisnis tersebut, bahkan sering terjadi dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek-proyek milik grup perusahaan bank tersebut. Celakanya, kredit itu diberikan tanpa memandang apakah jumlahnya melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) ataukah tidak. Akibtnya, ketika krisis datang dan kredi-kredit itu bermasalah, bank sulit mendapatkan pengembaliaan dana darinya.

Adapun dalam bank syariah, penyaluran dana simpanan dari masyarakat dibatasi oleh dua prinsip dasar, yaitu prinsip syariah dan prinsip keuntungan. Artinya, pembiayaan yang akan diberikan harus mengikiti kriteria-kriteria syariah, di samping pertimbangan –pertimbangan keuntungan. Misalnya, pemberian pembiayaan (kredit) harus kepada bisnis yang halal, tidak boleh kepada perusahaan atau bisnis yang memproduksi makanan dan minuman yang diharamkan, perjudian, pornografi, dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu, menabung di bank syariah relatif lebih aman ditinjau dari perspektif Islam karena akan mendapatkan keuntungan yang didapat dari bisnis yang halal. [mila/Islampos]

Sumber: Bank Syariah: Dari Teori ke praktik/Muhammad Syafi’i Antonio/Penerbit: Gema Insani/2004

 

Perbedaan Nabung di Bank Syariah dan Bank Konvensional

https://www.islampos.com/nabung-di-bank-syariah-apa-bedanya-dengan-bank-konvensional-199352/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Just Shared on Tel-U

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading